Pasal 89
BAB 6 — PENGAMANAN PELATIHAN
(1) Pengamanan pelatihan di bidang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a ditujukan pada mental fisik, kedudukan, dan martabat dari penyelenggara dan peserta pelatihan.
(2) Pengamanan pelatihan di bidang materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b ditujukan pada sarana dan prasarana, tempat dan/atau bangunan yang digunakan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban jalannya pelatihan.
(3) Pengamanan pelatihan di bidang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c ditujukan kepada kegiatan, pekerjaan, penyelenggaraan pelatihan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana.
(4) Pengamanan pelatihan di bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf d ditujukan pada bahan keterangan, informasi, dokumen pelatihan Polri dalam menjaga kerahasiaan penyelenggaraan pelatihan agar kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
