PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 88
BAB 6 — PENGAMANAN PELATIHAN
(1) Pengamanan pada hakikatnya merupakan suatu usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pelatihan.
(2) Sasaran pengamanan di dalam penyelenggaraan pelatihan Polri meliputi bidang: a. personel; b. materiil; c. kegiatan; dan d. informasi.
