Pasal 84
BAB 5 — SERTIFIKAT PELATIHAN
(1) Pejabat penyelenggara pelatihan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kepala Satuan sebagai Pembina Fungsi; b. Kepala Sekolah dan Kepala Pusat Pendidikan di lingkungan Lemdiklat Polri; dan c. Kepala Satuan Organisasi tingkat Mabes Polri.
(2) Pejabat penyelenggara pelatihan di kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, adalah kepala satuan wilayah penyelenggara pelatihan yaitu: a. Kepala Kepolisian Daerah;
b Kapala Kepolisian Wilayah/Tabes; c. Kepala Kepolisian Resor Metro/Tabes/Ta; dan d. Kepala Sekolah Polisi Negara.
(3) Pejabat yang berwewenang menandatangani sertifikat untuk pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c, yaitu: a. dilaksanakan pada institusi Polri, ditandatangani oleh Kepala Satuan/Unit Organisasi penyelenggara pelatihan; dan b. dilaksanakan pada institusi di luar Polri, ditandatangai oleh Kepala Satuan/ Unit Organisasi penyelenggara pelatihan dan Kalemdiklat Polri atau Pejabat Polri yang menjalin kerja sama pelatihan.
