PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 83
BAB 5 — SERTIFIKAT PELATIHAN
(1) Pejabat yang berwewenang menandatangani sertifikat terdiri dari pejabat penyelenggara pelatihan: a. terpusat; b. kewilayahan; dan c. bersama.
(2) Pejabat yang berwewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat penyelenggara pelatihan sesuai dengan jabatan/kewenangan pada surat perintah kepanitiaan penyelenggaraan pelatihan.
