PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 82
BAB 5 — SERTIFIKAT PELATIHAN
(1) Peserta pelatihan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan jenis tertentu dan berdasarkan kriteria penilaian berhak menerima sertifikat.
(2) Penerima sertifikat pelatihan jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peserta yang mengikuti: a. pelatihan rutin perorangan dan/atau kesatuan; b. pelatihan fungsi teknis Kepolisian dan pembinaan; dan c. pelatihan bersama.
