PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 77
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
(1) Alins/alongins bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan alins/alongins yang harus ada pada tempat penyelenggaraan pelatihan tertentu yang diperlukan sesuai dengan karakteristik jenis pelatihan.
(2) Alins/alongins bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
