PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 78
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f, merupakan sejumlah uang atau pagu yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan pelatihan yang harus dan dapat dipertangungjawabkan penggunaannya.
