Pasal 76
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
(1) Alins/alongins bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a merupakan alins/alongins yang harus ada di setiap tempat penyelenggaraan pelatihan akan tetapi tidak ada hubungannya dengan karakteristik jenis pelatihan.
(2) Alins/alongins bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. perangkat OHP dan layar digunakan untuk kebutuhan minimal kelas/ruang besar, sedang, dan kecil, masing-masing 1 (satu) unit dengan spesifikasi bisa menampilkan naskah kertas atau plastik slide, tahan panas, mudah dibawa dan dipindahkan; b. LCD Projector dan layar kebutuhan minimal kelas/ruang besar, sedang, dan kecil masing-masing 1 (satu) unit; c. laptop/komputer dan printer; d. sound system; e. DVD/TV berwarna minimal 24 inch dan DVD player; f. papan tulis (white board/blackboard); g. flipchart dan kertas; dan h. spidol warna dan penghapus.
