PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 57
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Hak Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, sebagai berikut: a. memperoleh honorarium; b. mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. mendapatkan pembinaan karier sesuai dengan jenjangnya; dan d. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
