PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 58
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Kewajiban Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, sebagai berikut: a. membuat silabus; b. menyiapkan materi pelatihan dan kelengkapannya; c. menguasai bidang pengetahuan dan keterampilan yang diajarkannya; d. melaksanakan proses pembelajaran; e. mengadakan evaluasi/penilaian; f. menerima kritik dan saran dari peserta pelatihan; dan g. selalu berusaha meningkatkan kualitas pelatihan.
