PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 56
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Peranan Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, sebagai berikut: a. fasilitator dalam menyajikan berbagai materi pelatihan; b. komunikator untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta pelatihan; c. inovator dalam pengembangan ilmu pengetahuan; dan d. motivator untuk meningkatkan motivasi peserta pelatihan.
