PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 50
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Apabila peserta pelatihan tidak dapat mengikuti kegiatan selama 5% secara berturut- turut dan 12% secara terputus-putus dari jumlah pelajaran dengan alasan apapun, dinyatakan tidak lulus dan dikembalikan ke kesatuan, dengan rekomendasi dapat mengikuti pelatihan yang sama pada periode berikutnya.
