PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 49
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Kewajiban peserta pelatihan meliputi: a. mengikuti pelatihan sepenuhnya; b. memenuhi persyaratan sebagai peserta pelatihan; c. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pelatihan; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
