PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 48
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Setiap peserta pelatihan berhak untuk: a. memperoleh pelatihan yang bermutu; b. memperoleh sarana dan prasarana pelatihan, menggunakan materi latihan, dan alin alongins sesuai dengan kebutuhan latihan; c. menggunakan fasilitas/peralatan pelatihan sesuai dengan kebutuhan latihan; d. memperoleh akomodasi, konsumsi, dan transportasi sesuai dengan ketentuan; e. dilibatkan penuh selama pelatihan; f. menerima hasil evaluasi dan penilaian dari pelatih; g. menerima sertifikat tanda lulus pelatihan/telah mengikuti pelatihan; dan h. memberi saran dan kritik serta penilaian terhadap pelatih.
