PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 47
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Penentuan calon peserta pelatihan dilakukan dengan cara mengirimkan pemberitahuan ke satuan, satwil, dan instansi lain, selanjutnya bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan dipanggil untuk mengikuti pelatihan.
