PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 46
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Persyaratan peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi: a. anggota Polri, PNS, dan pegawai/karyawan instansi lain; b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan kesehatan; c. berkepribadian baik yang dinyatakan oleh pimpinan/kepala kesatuan; d. memiliki latar belakang penugasan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti; e. batas usia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menurut jenis pelatihan; f. pangkat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menurut jenis pelatihan; g. ditunjuk atau direkomendasikan oleh kepala satuan masing-masing; dan h. khusus peserta Polwan/PNS wanita pada Polri dan instansi lain, tidak dalam keadaan hamil.
