PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 45
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, memahami hak dan kewajiban serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
