PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 44
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Dalam setiap pelaksanaan pelatihan harus berpedoman kepada komponen pelatihan yang terdiri dari; a. peserta; b. pelatih; c. kurikukum; d. hanjar/latih; e. sarana prasarana; dan f. anggaran.
