PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 43
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan kegiatan: a. pengecekan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran pelatihan berkaitan dengan komponen pelatihan; dan b. mengarahkan bila terjadi penyimpangan dalam kegiatan pelatihan, agar pelaksanaan pelatihan tetap pada perencanaan yang telah ditentukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kegiatan: a. membuat laporan perkembangan pelaksanaan pelatihan; dan b. membuat laporan akhir pelaksanaan pelatihan.
