PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 42
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Pengendalian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dilaksanakan mulai tahap perencanaan sampai dengan pengakhiran pelaksanaan melalui: a. pengawasan; dan b. evaluasi.
(2) Pengendalian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas sebagaimana struktur organisasi pelatihan.
