PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 41
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dalam bentuk pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pelaksana kegiatan pelatihan.
