PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 40
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan kegiatan untuk memeriksa kelengkapan personel dan peralatan yang telah digunakan dalam pelaksanaan pelatihan.
(2) Anev pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan dalam bentuk kaji ulang yang merupakan kegiatan untuk menilai dan mengoreksi pelaksanaan pelatihan.
