PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 51
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan serta memahami peranan, hak, dan kewajibannya sebagai pelatih.
