PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri dari kegiatan: a. upacara pembukaan, bila diperlukan; b. pengarahan umum oleh Direktur Pelatihan; c. pelaksanaan pelatihan sesuai dengan jadwal yang ada dalam rencana pelatihan dan desain pelatihan; d. melakukan pengawasan dan pengendalian jalannya pelatihan; dan e. upacara penutupan, bila diperlukan.
