PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Rapat awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dihadiri oleh penyelenggara dan pejabat terkait, sesuai dengan jenis pelatihan.
(2) Rapat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dihadiri oleh panitia pelaksana pelatihan.
(3) Penyelesaian administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c meliputi:
a. pengajuan berkas; b. pengesahan; dan c. pemanggilan peserta.
