Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka; c. non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan d. akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dapat dipertanggungjawabkan.
