PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri meliputi:
a. sebagai pedoman dalam memberikan Perizinan, melakukan pengawasan dan pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri; dan b. terwujudnya tertib administrasi Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
