PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PERIZINAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dan perpanjangan izin ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f ditandatangani oleh Kabidyanmas atas nama Kabaintelkam Polri. (3) Izin penggantian Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri. (4) Pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun. (5) Surat Izin perpanjangan penggunaan Senjata Api bagi Polda yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, ditandatangani oleh Dirintelkam Polda atas nama Kapolda.
