PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) Penentuan IKU dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan dari beberapa jenis Indikator Kinerja. (2) Pemilihan dan penetapan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempedomani:
a. sasaran strategis pada dokumen rencana strategis Polri, dokumen rencana strategis Polda, dokumen rencana strategis Satker sesuai tingkatan unit organisasi; b. bidang tugas, fungsi, kewenangan, dan peran Satker; dan c. kebutuhan informasi penyelenggaraan akuntabilitas kinerja. (3) Pemilihan dan penetapan IKU di lingkungan unit organisasi Polri dapat melibatkan pemangku kepentingan dari Satker yang bersangkutan.
