PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
Indikator Kinerja memiliki fungsi: a. memperjelas tentang apa, berapa dan bagaimana kemajuan pelaksanaan kegiatan/program dan kebijakan unit organisasi Polri yang telah ditetapkan; b. menciptakan konsensus yang dibangun bersama pihak terkait untuk mencegah atau menghindari kesalahan/interpretasi selama pelaksanaan program/kegiatan dalam menilai kinerja unit organisasi Polri; dan c. membangun dasar dalam pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja unit organisasi Polri. BAB Ill PEMILIHAN, PENETAPAN, DAN PENGEMBANGAN
