PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) Pimpinan organisasi Polri atau Kasatker, memilih dan menentukan kinerja utama atau core area/business yang tertuang dalam tugas, fungsi dan kewenangannya. (2) Pemilihan Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan tujuan dan sasaran stategis organisasi Polri.
