Pasal 11
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) Penetapan IKU di lingkungan Polri sebagai berikut: a. Kapolri MENETAPKAN IKU untuk organisasi Polri; b. Kasatker pada organisasi Polri setingkat eselon I dan eselon II MENETAPKAN Indikator Kinerja utamanya serta Satker yang berada di bawahnya; c. Kepala kepolisian daerah (Kapolda) MENETAPKAN IKU untuk kesatuannya; dan d. Kasatker di lingkungan Polda dan Polres MENETAPKAN IKU untuk kesatuannya. (2) Penetapan IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperoleh informasi kinerja yang penting dan di perlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. memperoleh ukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi Polri yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan Akuntabilitas kinerja.
