PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
Penetapan IKU dapat digunakan oleh organisasi Polri dan satuan kerja di bawahnya dalam beberapa dokumen antara lain: a. perencanaan jangka menengah; b. perencanaan tahunan; c. perencanaan anggaran;
d. penetapan kinerja; e. pengukuran kinerja; f. pelaporan akuntabilitas kinerja; g. evaluasi Akutabilitas kinerja Polri; dan h. hasil pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan.
