Pasal 5
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
Kriteria Indikator Kinerja yang baik dan cukup memadai meliputi: a. spesifik, yaitu Indikator Kinerja harus sesuai dengan program dan atau kegiatan sehingga mudah dipahami dalam memberikan informasi yang tepat tentang hasil atau capaian kinerja dari kegiatan dan atau sasaran; b. dapat dicapai, yaitu Indikator Kinerja yang ditetapkan merupakan tantangan untuk dicapai/diwujudkan namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dan dalam kendali organisasi Polri; c. relevan, yaitu Indikator Kinerja yang dibuat harus sinergi atau menggambarkan keterkaitan dengan hasil yang akan diukur; d. menggambarkan keberhasilan sesuatu yang dapat diukur, yaitu indikator yang baik merupakan ukuran keberhasilan pencapaian pelaksanaan program/ kegiatan; dan e. dapat dikuantifikasi dan diukur, yaitu indikator ditetapkan dengan angka atau dapat diukur tingkat pencapaiannya.
