PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
Tipe Indikator Kinerja meliputi: a. kualitatif, yaitu menggunakan indikator dengan sistem penilaian skala baik, cukup, kurang; b. kuantitatif absolut, yaitu menggunakan indikator penilaian dengan angka absolut; c. persentase, yaitu menggunakan perbandingan angka absolut persentase dari yang diukur dengan populasinya; d. rasio, yaitu membandingkan angka absolut satu dengan angka absolut lain yang terkait; e. rata-rata, yaitu angka rata-rata dari suatu populasi atau total kejadian; dan f. indeks, yaitu angka patokan dari beberapa variabel kejadian berdasarkan rumus tertentu.
