Pasal 4
BAB 2 — INDIKATOR KINERJA
(1) Syarat Indikator Kinerja meliputi: a. relevan dengan apa yang diukur; b. penting/menjadi prioritas untuk dicapai; dan c. efektif dan layak untuk dianalisis. (2) Relevan dengan apa yang diukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Indikator Kinerja harus berhubungan dengan apa yang diukur dan secara objektif dapat digunakan untuk pengambilan keputusan atau kesimpulan tentang pencapaian apa yang diukur. (3) Penting/menjadi prioritas untuk dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu penetapan Indikator Kinerja mengutamakan aspek kepentingan/ prioritas guna menunjukkan keberhasilan, kemajuan, atau pencapaian (accomplishment).
(4) Efektif dan layak untuk dianalisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data informasi yang berkaitan dengan Indikator Kinerja dilakukan secara efektif dengan biaya yang layak.
