PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyusunan IKU, meliputi: a. legalitas, yaitu penyusunan IKU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu proses penyusunan IKU dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan personel pada Satfungnya; c. akuntabel, yaitu proses penyusunan IKU dapat dipertanggungjawabkan baik dari mulai persiapan, pembahasan sampai dengan penetapan hasil; d. efektif dan efisien, yaitu IKU disusun secara cermat, cepat dan tepat; dan e. proporsional, yaitu IKU ditetapkan dengan mempertimbangkan beban kinerja dan sumber daya.
