PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa: a. analisis dan evaluasi; dan b. pelaporan. (2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. dilaksanakan dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja; b. dibuat secara berkala dan sederhana dengan meneliti fakta-fakta yang ada baik berupa kendala, hambatan maupun informasi lainnya; dan c. digunakan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengirimkan IKU yang telah ditetapkan oleh Kasatker di lingkungan Polri kepada Asrena Kapolri secara berjenjang.
