PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
