PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penetapan IKU dilaksanakan sebagai berikut: a. Kapolri melalui Asrena Kapolri, untuk Satker di lingkungan Polri; b. pimpinan unit organisasi pada tingkat eselon I, untuk Satker di bawahnya; dan c. pimpinan Kepolisian Daerah, untuk Satker di bawahnya termasuk Satker kewilayahan.
