PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBlNAAN DAN KOORDINASI
(1) Pembinaan dan Koordinasi IKU di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Asrena Kapolri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, arahan dan pencerahan dalam pengembangan, penyusunan, dan penetapan IKU. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan sistem pengukuran kinerja dengan sistem administrasi pemerintahan lainnya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
