PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 83
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Petugas Polri setempat wajib melakukan pengawasan dan secara periodik dan meminta laporan kepada pedagang yang memperjualbelikan bahan-bahan kimia yang dapat dirakit menjadi Handak, serta mencatat: a. jenis dan jumlah bahan kimia yang diperjualbelikan; dan b. identitas lengkap dari pembeli serta maksud dan tujuan penggunaan bahan kimia. (2) Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
