Pasal 82
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Laporan penyimpanan dan penggunaan Handak Komersial wajib dibuat oleh: a. Kepala Gudang kepada Kepala Administrasi tentang ke luar atau masuknya Handak Komersial serta sisa persediaan; b. Juru Ledak kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi tentang penggunaan dan sisa penggunaan Handak Komersial; c. Kepala Administrasi kepada Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang, baik secara insidentil maupun setiap bulan; dan d. Pimpinan Produsen, Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri tentang produksi, pelaksanaan pemasukan dan pendistribusian, serta penggunaan dan sisa persediaan Handak Komersial yang ada di gudang secara insidentil maupun setiap bulan.
