PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 81
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial.
