Pasal 80
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dibuat setiap terjadi kasus penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial. (2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor. (3) Pendistribusian laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. dari Kepolisian Sektor ke Kepolisian Resor melalui bagian operasional Kepolisian Resor paling lambat 4 (empat) jam setelah terjadi kasus; b. dari Kepolisian Resor ke Kepolisian Daerah melalui biro operasional Polda paling lambat 8 (delapan) jam setelah terjadinya kasus; dan
c. dari Kepolisian Daerah ke Markas Besar Polri paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui:
- staf operasional; dan
- siaga Intel. (4) Dalam hal terdapat dugaan terjadi pelanggaran dan/atau tindak pidana, Petugas Polri melaporkan kepada fungsi reserse.
