Pasal 79
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilaksanakan secara periodik yang meliputi laporan: a. harian, dibuat setiap hari dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan pada pukul 09.00 (kosong sembilan kosong-kosong) waktu setempat; b. mingguan, dibuat setiap minggu dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan setiap hari Senin pada minggu berikutnya; c. bulanan, dibuat setiap bulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
d. triwulan, dibuat pada setiap triwulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; e. semester, dibuat pada setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya; dan f. tahunan, dibuat pada akhir tahun dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Januari tahun berikutnya. (2) Laporan periodik tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat.
