PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 78
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Petugas Polri wajib membuat laporan tentang pelaksanaan tugas pengamanan, pengawasan, dan pengendalian Handak Komersial kepada pimpinan secara berjenjang mulai dari tingkat Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Polda, dan markas besar Polri yang meliputi laporan: a. periodik:
- harian;
- mingguan;
- bulanan;
- triwulan;
- semester; dan
- tahunan. b. insidentil.
