PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 84
BAB 7 — SANKSI
Badan usaha yang bergerak di bidang usaha pengelolaan Handak Komersial yang melakukan pelanggaraan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berupa: a. administratif, apabila melanggar Peraturan Kapolri ini, berupa:
- teguran secara tertulis;
- penundaan operasional sementara; dan/atau
- pencabutan izin; b. pidana, apabila melanggar peraturan perundang- undangan yang terkait tindak pidana.
