PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 8
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha Jasa Peledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, wajib memenuhi persyaratan: a. administrasi:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki surat izin usaha perdagangan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
- memiliki tanda daftar perusahaan; b. teknis:
- memiliki tenaga ahli/Juru Ledak Handak Komersial yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
- memiliki kartu izin meledakan yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan peledakan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha jasa peledakan wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial
