Pasal 9
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha Jasa Penyediaan gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, wajib memenuhi persyaratan: a. administrasi:
berbentuk badan hukum;
memiliki surat izin usaha perdagangan;
memiliki nomor pokok wajib pajak;
memiliki tanda daftar perusahaan;
memiliki tanda daftar usaha pergudangan; dan
memiliki surat izin mendirikan bangunan; b. teknis:
memiliki tenaga ahli Handak Komersial dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri;
memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang Handak Komersial; dan
memiliki personel yang cukup untuk mengelola dan mengamankan gudang Handak Komersial. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib memperhatikan tata cara pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diatur dengan Peraturan Kabaintelkam Polri.
